Sukses

Usai Viral Getok Tarif Rp40 Ribu, Parkir Liar di Puncak Bogor Ditertibkan

Kepolisian mengimbau masyarakat atau wisatawan untuk tidak parkir liar di bahu jalan jalur Puncak Bogor, sebab dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan juru parkir di kawasan Warpat Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mematok tarif Rp40 ribu kepada pengemudi mobil viral di media sosial (medsos).

Usai video itu ramai dan menjadi sorotan publik, aparat gabungan pun melakukan penertiban parkir liar di sepanjang jalur Puncak Bogor.

Bahu jalan kini tidak diperbolehkan lagi dijadikan lahan parkir liar, khususnya di kawasan Warpat, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor.

"Kami lakukan penyisiran di sepanjang Jalur Puncak. Sejumlah parkir liar yang berada di bahu jalan langsung ditertibkan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (7/5/2023).

Iman tidak membantah jika penertiban parkir liar ini dilakukan usai viralnya video seorang juru parkir di kawasan Warpat menggetok tarif sangat fantastis kepada pengendara mobil.

"Adanya parkir liar ini juga sangat menggangu kelancaran lalu lintas kendaraan, memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, bahkan berpotensi memicu tindakan kriminal seperti halnya pecah kaca dan lain-lain," terangnya.

Iman mengklaim petugas kerap melakukan penertiban parkir liar di kawasan Puncak, namun setelah petugas pergi, masyarakat kembali mengarahkan kendaraan wisatawan untuk parkir di bahu jalan.

"Kami juga mengimbau kepada wisatawan untuk lebih tertib dan mematuhi aturan saat berwisata di kawasan Puncak, salah satunya untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan. Jangan memaksa parkir di bahu jalan," imbaunya.

 

2 dari 2 halaman

Juru Parkir Liar Diperiksa

Sementara itu, juru parkir yang 'menggetok' tarif parkir sebesar Rp 40 ribu kepada seorang pengemudi telah dimintai keterangan oleh petugas Polsek Cisarua.

"Kami telah mendatangi lokasi Warpat dan langsung dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Cisarua Polres Bogor Kompol Supriyanto.

Dari hasil pemeriksaan, juru parkir tersebut mengakui perbuatannya mematok tarif mobil yang parkir di bahu jalan sebesar Rp40 ribu.

"Yang bersangkutan kami minta untuk membuat surat penyataan secara tertulis dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," kata dia.

Supriyanto menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum apabila mereka kembali melakukan perbuatan yang sama.

"Kami juga mengimbau masyarakat bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa untuk segera melaporkan kepada kami, nanti kami akan langsung tindak lanjuti," pungkasnya.